POLITIK

KPU Provinsi Jambi Terus Memberikan Pendampingan Pada KPU Kabupaten/Kota Menghadapi Sengketa di MK

Kutipjambi.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di enam daerah di Provinsi Jambi sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sengketa PHPU itu diajukan oleh delapan pasangan calon dari enam daerah. Kabupaten Kerinci tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, terus memberikan dukungan penuh kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa PHPU di MK yang baru saja dimulai.

Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3, penyampaian dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung.

“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).

Parmin mengatakan, jadwal sidang persidangan kedua baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Sementara jadwal untuk daerah lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari MK.