HUKUM

Empat Tersangka Kasus Pidana Pemilu di Sarolangun Segera Disidang, Ini Ancaman Hukumnya..

Kutipjambi.com – Empat orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sarolangun pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, segera disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.

Berkas keempat tersangka atas nama Mufni Maulid (MM), Yono Maryono (YM), Abdullah (A), Abdullah Fikri (AF) baru saja diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas keempat tersangka diterima dari penyidik Gakumdu bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Jum’at (17/5/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, setelah berkas diterima maksimal 5 hari Kerja berkas perkara 4 orang Tersangka harus dilimpah ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

“Enam orang jaksa akan menyidangkan 4 perkara tindak pidana pemilu di Kabupaten Sarolangun. Untuk saat ini 4 orang tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara,” jelas Lexy.

Empat orang tersangka ini merupakan PPK pada saat Pemilu di Kabupaten Sarolangun. Saat menjadi PPK itu, MM selaku Ketua dan YM selaku anggota PPK merubah hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Pauh.

Kedua tersangka tersebut menggeser perolehan suara partai politik di Kecamatan Pauh.

Sedangkan tersangka A dan AF selaku PPK Kecamatan Sarolangun menggeser perolehan suara 4 partai politik Kecamatan Sarolangun. Antara lain partai Nasdem berkurang sebanyak 60 suara.

Lalu Partai Garuda berkurang sebanyak 2 suara, Partai Gelora berkurang sebanyak 2 suara dan Sedangkan Partai PPP bertambah sebanyak 64 suara.

“Empat orang tersangka ini melanggar Pasal 551, Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” kata Lexy.