HUKUM

13 Jaksa akan Sidangkan Kasus Korupsi Markup Pembelian Lahan Kebun Sawit di Tanjabtimur

KUTIPJAMBI.COM – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Aset PT.  Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah dilimpahkan.

Pelimapahan tahap dua tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Reskrimsus Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (16/5/2024)

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, mengataka, Kejaksaan telah menerima pelimpahan emprat tersangka korupsi pembelian aset PA MAJI.

Dijelaskan Nophy, perkara yang disidik oleh Reskrimsus Polda Jambi ini menduga ada mark-up atas akuisisi PT MAJI sebesar Rp. 146 miliar atas pembelian 3.000 hektar lawan sawit.

“Dimana negara selaku pembeli hanya membayar 50 miliar saja, sehingga diduga terjadi kerugian negara sekitar 72 miliar rupiah,” jelas Asintel Kejati Jambi Nophy T. Suoth didampingi Kasi Penkum Lexy Fatharany, Jumat, 17/5/2024.

Lebih lajut Nophy mengatakan, Kasus Korupsi akuisisi PT. MAJI oleh salah satu Perusahaan Kebun Negara di Jambi telah menyeret 5 tersangka dengan inisial IS, NP, A, MA dan NWM.

Selanjutnya setelah pelimpahan tahap dua ini, Jaksa melakukan pemeriksaan administrasi identitas tersangka dan barang bukti.

Hasilnya terdapat barang bukti berupa uang tunai 58 juta dari salah satu tersangka NWM, yang saat itu bertugas melakukan survei kebenaran kebun kelapa sawit.

“Pengembalian ini telah dibenarkan oleh Penasehat Hukumnya,” kata Nophy lag. Untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jambi maka Kepala Kejaksaan Negeri Jambi MN Ingratubun membentuk tim JPU berjumlah 13 orang.

Tim ini akan menyidangkan 4 orang tersangka IS, NP, A dan NWM, sedangkan untuk satu tersangka lagi dengan inisial MA akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik untuk proses pelimpahannya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya tahap dua kasus korupsi Pembelian Kebun Sawit oleh Perusahaan Kebun Negara.

“Ada 4 orang yang sudah diterima Jaksa dalam kasus korupsi akuisisi PT. MAJI ini. Selain itu terdapat barang bukti pengembalian kerugian negara senilai 58 juta dari salah satu tersangka” kata Lexy.

Disebut Lexy, para tersangka ini ditahan di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Klas IIA Jambi.